- Latar Belakang
Nilai
yang terkandung dalam sila Persatuan Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan
keempat sila lainnya karena seluruh sila merupakan suatu kesatuan yang bersifat
sistematis. Sila Persatuan Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila Kesatuan
Yang Maha Esa dan Kemanusian Yang Adil dan Beradab serta mendasari dan dijiwai
sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan
Perwakilan dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Persatuan
dalam sila ketiga ini meliputi makna persatuan dan kesatuan dalam arti
idiologis, ekonomi, politik, sosial budaya dan keamanan. Nilai persatuan ini
dikembangakan dari pengalaman sejarah bangsa Indonesia yang senasib. Nilai
persatuan itu didorong untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas dalam
wadah negara yang merdeka dan berdaulat. Perwujudan Persatuan Indonesia adalah
manifestasi paham kebangsaan yang memberi tempat bagi keberagaman budaya atau
etnis yang bukannya ditunjukkan untuk perpecahan namun semakin eratnya
persatuan, solidaritas tinggi, serta rasa bangga dan kecintaan kepada bangsa
dan kebudayaan.
2. PEMBAHASAN
A.
Nilai-Nilai
yang Terkandung dalam Pancasila Sila ke 3(Persatuan)
1.
Persatuan Indonesia adalah persatuan
bangsa yang mendiami wilayah
2.
Bangsa Indonesia adalah persatuan
suku-suku bangsa yang mendiami wilayah Indonesia
3.
Pengakuan terhadap ke “Binneka Tunggal
Ika”an suku bangsa (etnis) dan kebudayaan bangsa (berbeda-beda namun satu jiwa)
yang memberikan arah dalam pembinaan kesatuan bangsa.
4.
Nilai sila III ini diliputi dan dijiwai
sila I dan II,meliputi dan menjiwai sila IV dan V.
- Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
- Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
- Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
- Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
- Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
- Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
B.
Makna
Pancasila Sila ke 3(Persatuan)
Peri bahasa ini
menggambarkan kekuatan dari persatuan . bahwa satu lidi mudah dipatahkan,tetapi
seikat lidi jauh lebih sulit untuk dipatahkan
Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea II disebutkan bahwa “ perjuangan pergerakan
Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa
menghantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur “. Berdasarkan
pernyataan yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut maka pengertian “
Persatuan Indonesia “ dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia merupakan faktor
yang penting dan sangat menentukan keberhasilan perjuangan rakyat Indonesia.
Persatuan merupakan suatu syarat yang mutlak untuk terwujud suatu negara dan
bangsa dalam mencapai tujuan bersama. Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
peranan persatuan Indonesia masih tetap memegang kunci pokok demi terwujudnya
tujuan bangsa dan negara Indonesia. Oleh kerena itu pengertian Persatuan
Indonesia sebagai hasil yaitu dalam wujud persatuan wilayah, bangsa, dan
susunan negara, namun juga bersifat dinamis yaitu harus senantiasa dipelihara,
dipupuk, dan dikembangkan.
Jadi makna “ Persatuan Indonesia “ adalah bahwa sifat dan keadaan negara
Indonesia harus sesuai dengan hakikat satu. Sifat dan keadaan negara Indonesia
yang sesuai dengan hakikat satu berarti mutlak tidak dapat dibagi, sehingga
bangsa dan negara Indonesia yang menempati suatu wilayah tertentu merupakan
suatu negara yang berdiri sendiri memiliki sifat dan keadaannya sendiri yang
terpisah dari negara lain di dunia ini. Sehingga negara Indonesia merupakan suatu
diri pribadi yang memiliki ciri khas, sifat dan karakter sendiri yang berarti
memiliki suatu kesatuan dan tidak terbagi-bagi. Makna “ Persatuan Indonesia
“dibentuk dalam proses sejarah yang cukup panjang sehingga seluruh bangsa
Indonesia memiliki suatu persamaan nasib, satu kesatuan kebudayaan, kesatuan
wilayah serta satu kesatuan asas kerokhanian Pancasila yang terwujud dalam
persatuan bangsa, wilayah, dan susunan negara.
Kalau kita melihat Sumpah Pemuda yang
mengatakan Satu Nusa, Satu Bangsa dan Satu Bahasa, Indonesia. Ada tiga aspek dari
Persatuan Indonesia yaitu:
1. Aspek Satu Nusa: yaitu aspek wilayah, nusa berarti pulau, jadi wilayah yang dilambangkan untuk disatukan adalah wilayah pulau-pulau yang tadinya bernama Hindia Belanda yang pada saat itu dijajah oleh Belanda. Ini untuk pertama kali secara tegas para pejuang kemerdekaan meng-klaim wikayah yang akan dijadikan wilayah Indonesia merdeka.
1. Aspek Satu Nusa: yaitu aspek wilayah, nusa berarti pulau, jadi wilayah yang dilambangkan untuk disatukan adalah wilayah pulau-pulau yang tadinya bernama Hindia Belanda yang pada saat itu dijajah oleh Belanda. Ini untuk pertama kali secara tegas para pejuang kemerdekaan meng-klaim wikayah yang akan dijadikan wilayah Indonesia merdeka.
2.
Aspek Satu Bangsa: yaitu nama baru dari suku-suku bangsa yang berada diwilayah
yang tadinya bernama Hindia Belanda yang tadinya dijajah oleh Belanda
memproklamirkan satu nama baru sebagai bangsa Indonesia. Ini adalah awal mula
dari rasa nasionalisme sebagai kesatuan bangsa yang berada dari wilayah Sabang
sampai Merauke yang kalau merdeka akan menjadi bangsa baru yang bernama bangsa
Indonesia.
3. Aspek Satu Bahasa: agar wilayah dan bangsa baru yang terdiri dari berbagai suku dan bahasa bisa berkomunkasi dengan baik disediakan sarana bahasa Indonesia yang ditarik dari bahasa Melayu dengan pembaharuan yang bernuansakan pergerakan kearah Indonesia yang Merdeka. Untuk pertama kali para pejuang kemerdekaan memproklamirkan bahasa yang akan dipakai negara Indonesia merdeka yaitu bahasa Indonesia
3. Aspek Satu Bahasa: agar wilayah dan bangsa baru yang terdiri dari berbagai suku dan bahasa bisa berkomunkasi dengan baik disediakan sarana bahasa Indonesia yang ditarik dari bahasa Melayu dengan pembaharuan yang bernuansakan pergerakan kearah Indonesia yang Merdeka. Untuk pertama kali para pejuang kemerdekaan memproklamirkan bahasa yang akan dipakai negara Indonesia merdeka yaitu bahasa Indonesia
C. Aplikasi Pancasila Sila ke
3(Persatuan)
Perwujudan Persatuan Indonesia adalah
tempat bagi keberagaman budaya atau etnis untuk mempereratnya persatuan,
solidaritas tinggi, serta rasa bangga dan kecintaan kepada bangsa dan
kebudayaan. Salah satu alat pemersatu bangsa Indonesia adalah bahasa indonesia
itu sendiri. Hal yang dapat mempengaruhi lunturnya budaya indonesia yang
beragam, salah stunya adalah dampak dari globalisasi. Globalisasi adalah suatu
proses di mana antarindividu, antarkelompok, dan antarnegara saling
berinteraksi, bergantung, terkait, dan mempengaruhi satu sama lain yang
melintasi batas negara.
Oleh karena itu tujuan negara dirumuskan untuk melindungi segenap warganya dan seluruh tumpah darahnya, memajukan kesejahteraan umum (kesejahteraan seluruh warganya) mencerdaskan kehidupan warganya serta dalam kaitannya dengan pergaulan dengan bangsa-bangsa lain di dunia untuk mewujudkan suatu ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial
Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara atau bahasa Nasional, maksudnya bahasa Indonesia itu adalah bahasa yang sudah diresmikan menjadi bahasa bagi seluruh bangsa Indonesia. Sedangkan bahasa Indonesia sebagai budaya maksudnya, bahasa Indonesia itu merupakan bagian dari budaya Indonesia dan merupakan ciri khas atau pembeda dari bangsa yang lain.
Demi terbentuknya kebudayaan Nasional yang benar-benar dapat menyatukan kembali seluruh komponen budaya bangsa, perlu kita mempelajari dan mengenal lebih dalam lagi tentang sejarah dan warisan-warisn budaya kita, dan juga demi mencari jati diri yang bhineka itu
Oleh karena itu tujuan negara dirumuskan untuk melindungi segenap warganya dan seluruh tumpah darahnya, memajukan kesejahteraan umum (kesejahteraan seluruh warganya) mencerdaskan kehidupan warganya serta dalam kaitannya dengan pergaulan dengan bangsa-bangsa lain di dunia untuk mewujudkan suatu ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial
Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara atau bahasa Nasional, maksudnya bahasa Indonesia itu adalah bahasa yang sudah diresmikan menjadi bahasa bagi seluruh bangsa Indonesia. Sedangkan bahasa Indonesia sebagai budaya maksudnya, bahasa Indonesia itu merupakan bagian dari budaya Indonesia dan merupakan ciri khas atau pembeda dari bangsa yang lain.
Demi terbentuknya kebudayaan Nasional yang benar-benar dapat menyatukan kembali seluruh komponen budaya bangsa, perlu kita mempelajari dan mengenal lebih dalam lagi tentang sejarah dan warisan-warisn budaya kita, dan juga demi mencari jati diri yang bhineka itu
D. Dasar Pancasila Sila ke
3(Persatuan)
Persatuan
Indonesia terefleksikan sangat kuat secara operasional di UUD ’45 yaitu:
1. Aspek Satu Nusa: BAB I, BENTUK DAN KEDAULATAN, Pasal (1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. BAB IXA, WILAYAH NEGARA, Pasal 25A Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
2. Aspek Satu Bangsa: BAB X, WARGA NEGARA DAN PENDUDUK, Pasal 26 ayat (1) – Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Ayat (2) – Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Ayat (3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
3. Aspek Satu Bahasa: BAB XV, BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA , SERTA LAGU KEBANGSAAN, Pasal 36 – Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
4. Aspek Lain yang lebih memperkuat Persatuan Indonesia: BAB XV, BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN. Pasal 35 – Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih. Pasal 36A - Lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Pasal 36B – Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
1. Aspek Satu Nusa: BAB I, BENTUK DAN KEDAULATAN, Pasal (1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. BAB IXA, WILAYAH NEGARA, Pasal 25A Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
2. Aspek Satu Bangsa: BAB X, WARGA NEGARA DAN PENDUDUK, Pasal 26 ayat (1) – Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Ayat (2) – Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Ayat (3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
3. Aspek Satu Bahasa: BAB XV, BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA , SERTA LAGU KEBANGSAAN, Pasal 36 – Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
4. Aspek Lain yang lebih memperkuat Persatuan Indonesia: BAB XV, BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN. Pasal 35 – Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih. Pasal 36A - Lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Pasal 36B – Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
E. Dasar Perbandingan di Al Qur’an
Sila ketiga berbunyi Persatuan
Indonesia bermakna bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang satu dan bangsa
yang menegara. Dalam konsep Islam, hal ini sesuai dengan istilah ukhuwah
Islamiah(persatuan sesama umat Islam) dan ukhuwah Insaniah (persatuan sesama
umat manusia). Al-Qur’an dalam beberapa ayatnya menyebutkan dan selalu
mengajarkan kepada umatnya untuk selalu menjaga persatuan. Di antaranya adalah
yang tercermin di dalam Al-Qur’an Surat Ali Imron ayat 103.
"Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah dan
janganlah kamu bercerai berai dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika
kamu dahulu (masa jahiliyah) bermusuh-musuhan, lalu Allah mempersatukan hatimu,
sehingga dengan karunia-Nya kamu menjadi bersaudara, sedangkan (ketika itu)
kamu berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari sana.
Demikianlah, Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat
petunjuk."
(Q.S. Ali 'Imran [3]: 103)
(Q.S. Ali 'Imran [3]: 103)
3. KEAIMPULAN
Makna dari sila “Persatuan Indonesia” adalah bahwa sifat dan keadaan negara
Indonesia harus sesuai dengan hakikat satu. Sifat dan keadaan negara Indonesia
yang sesuai dengan hakikat satu berarti mutlak tidak dapat dibagi, sehingga
bangsa dan negara Indonesia yang menempati suatu wilayah tertentu merupakan
suatu negara yang berdiri sendiri memiliki sifat dan keadaannya sendiri yang
terpisah dari negara lain di dunia ini. Sehingga negara Indonesia merupakan
suatu diri pribadi yang memiliki ciri khas, sifat dan karakter sendiri yang
berarti memiliki suatu kesatuan dan tidak terbagi-bagi.
DAFTAR PUSTAKA
Diakses: 27 september 2012
Dewi
Perwitasari, Karya Ilmiah Mahasiswa s1 Teknik
Informatika,
sumber:http://research.amikom.ac.id/index.php/STI/article/view/6514,
diakses: 27 september 2012
http://jalanku.multiply.com/journal/item/760
Ananim,http://kawansejati.org/alquran-digital/s003a103.htm,diaksptes:27
September 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar